Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Status badan usaha adalah salah satu faktor penting untuk membantu bisnis berkembang lebih besar dan lancar. Dengan berbadan usaha, mitra bisnis Anda merasa nyaman karena transaksi bisnis dan hubungan hukum yang dilakukan bukan dengan perorangan. Status badan hukum juga akan memudahkan bila Anda berencana berekspansi, misalnya bila ada kebutuhan untuk mengembangkan franchise, mengikuti tender, melakukan merger akuisisi, mendapatkan pinjaman bank, dan bermitra dengan partner asing.
Dalam tulisan ini, terdapat pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
1.      Pengertian dan fungsi bisnis
2.      Contoh badan usaha dan syarat pendirian badan usaha
3.      Dokumen legal aspek pendirian perusahaan

1.        PENGERTIAN DAN FUNGSI BISNIS

Bisnis merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk mendapatkan keuntungan melalui transaksi.
Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara yakni :
·         Untuk mengubah bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·         Untuk memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
·         Bisnis bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
·         Bisnis mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau fungsi pemasaran

2.        CONTOH BADAN USAHA DAN SYARAT PENDIRIAN BADAN USAHA
Bentuk badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan CV), dan perseroan terbatas (PT). Pada tulisan ini, penulis akan membahas mengenai salah satu badan usaha yaitu Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV).
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Adapun tahapan untuk mendirikan sebuah badan usaha persekutuan komanditer (CV), antara lain :
a.       Tahap  Pembuatan Akta Pendirian
b.      Tahap  Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan
c.       Tahap Pendaftaran Wajib Pajak
d.      Tahap Pendaftaran ke Pengandilan Negeri
e.       Tahap Pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan
f.       Tahap Pendaftaran Tanda Daftar Perusahaan
Syarat pendirian badan usaha Perseroan Komanditer (CV) adalah sebagai berikut :
a.       Foto Copy KTP Pendiri (Minimal 2 Orang), bisa suami istri
b.      Pas Photo penanggung jawab (Direktur) 3x4 berwarna 2 lembar
c.       Foto Copy KK Pendiri (Direktur)
d.      Surat Keterangan Domisili Usaha dari kelurahan mengenai alamat CV (diurus setelah akta pendirian jadi)
e.       Stempel CV
f.       Materai 6 lembar
CV adalah bentuk usaha alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dan lain-lain dengan modal awal tidak terlalu besar. Terkait pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris seperti yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

3.        DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dalam mendirikan sebuah badan usaha dibutuhkan dokumen – dokumen yang menyatakan bahwa badan usaha itu diakui keabsahannya di mata hukum. Hal ini dilakukan untuk legitimasi dari badan usaha itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan masalah pada kemudian hari.
Berikut ini adalah daftar dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu perusahaan :
·         SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu :
1.      SIUP Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
2.      SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,- sampai Rp 10.000.000.000,-)
3.      SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,- sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
1.      Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2.      Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
3.      Fotocopy NPWP perusahaan
4.      Fotocopy KTP pemilik / direktur utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5.      Fotocopy SITU dari pemda setempat
6.      Fotocopy KK jika pimpinan / penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7.      Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
8.      Fotocopy surat kontrak / sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9.      Fotodirektur utama / pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
10.  Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
·         Akta Pendirian Usaha

Dalam badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
Contoh dari dokumen Akta Pendirian Usaha
Dalam Akta Pendirian tercantum :
a.      Tanggal pendirian perusahaan
b.      Bentuk dan nama perusahaan
c.       Nama para pendiri
d.      Alamat tempat usaha
e.      Tujuan pendirian usaha
f.        Besar modal usaha
g.      Kepengurusan dan tanggungjawab anggota pendiri usaha
h.     Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
a.       Menghindari terjadinya perselisihan dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.      Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada orang lain serta proses penilaian pembelian saham.

·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
            NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi usahawan :
1.      Fotocopy KTP untuk WNI
2.      Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
3.      Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
·         Bagi Wajib Pajak badan usaha :
1.      Fotocopy Akta Pendirian dan Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
2.      Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
3.      Fotocopy Passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
4.      Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa 
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
·         IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
1.      Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan
2.      Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
3.      Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi pemohon berbadan hukum
4.      Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah
5.      Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi statusnya tanah pertanian
6.      Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
7.      Izin Lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum
8.      Rencana Biaya Bangunan (RBB)
9.      Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
·         AMDAL (Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
            AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
1.      Fotocopy NPWP
2.      Fotocopy TDP
3.      Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik perusahaan
4.      Fotocopy Akta pendirian perusahaan
5.      Fotocopy SITU
6.      Denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan
Contoh dari dokumen AMDAL sebagai berikut :
·         SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
            SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
1.      Fotocopy KTP pemohon
2.      Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
3.      Data lengkap pemohon yang sudah ditandatangani
4.      Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
5.      Fotocopy Akta Tanah
6.      Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
7.      Fotocopy Akta Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
8.      Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
9.      Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
10.  Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
·         TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
            TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar. Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer), Fa (Firma) dan Koperasi :
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy akta pendirian perusahaan
3.      Fotocopy pengesahan akta dari Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4.      Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.      Fotocopy SITU
7.      Fotocopy NPWP
8.      Fotocopy SIUP
9.      Fotocopy KTP
10.  Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan
11.  Fotocopy KTP penanggung jawab Koperasi
12.  Bukti setor biaya administrasi
13.  Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1.      Formulir diisi lengkap
2.      Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan
3.      Fotocopy SIUP
4.      Fotocopy KTP penanggung jawab
5.      Fotocopy NPWP
6.      Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :
·         NRB (Nomor Rekening Bank)
            NRB adalah nomor rekening dalam buku bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB diantaranya adalah :
1.      Fotocopy KTP / SIM dari penanggung jawab / pemilik
2.      Kartu contoh tanda tangan pimpinan perusahaan
3.      Tanda setoran
4.      Lembar Pemberian Setoran
Contoh dari dokumen NRB sebagai berikut :




Sumber :
·         URL : http://www.legal4ukm.com/bagaimana-memilih-badan-usaha-yang-tepat-untuk-bisnis/, Waktu Akses : 10 Oktober 2017
·         URL : http://badanusaha.com/, Waktu Akses : 10 Oktober 2017
·         URL : http://www.lawindo.biz/proses-pendirian-cv, Waktu Akses : 10 Oktober 2017