Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sangat sering
disamakan atau identik dengan perusahaan, namun sebenarnya memiliki perbedaan
yang sangat besar. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi. Jadi, Badan Usaha memiliki ruang lingkup yang lebih besar karena
sebuah badan usaha bisa memiliki satu atau beberapa perusahaan.
Status
badan usaha adalah salah satu faktor penting untuk membantu bisnis berkembang
lebih besar dan lancar. Dengan berbadan usaha, mitra bisnis Anda merasa nyaman
karena transaksi bisnis dan hubungan hukum yang dilakukan bukan dengan
perorangan. Status badan hukum juga akan memudahkan bila Anda berencana
berekspansi, misalnya bila ada kebutuhan untuk mengembangkan franchise,
mengikuti tender, melakukan merger akuisisi, mendapatkan pinjaman bank, dan
bermitra dengan partner asing.
Dalam
tulisan ini, terdapat pokok-pokok permasalahan yang akan dibahas, yaitu:
1. Pengertian
dan fungsi bisnis
2. Contoh
badan usaha dan syarat pendirian badan usaha
3. Dokumen
legal aspek pendirian perusahaan
1.
PENGERTIAN DAN FUNGSI BISNIS
Bisnis
merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan individu atau sekelompok orang (organisasi)
yang menciptakan nilai (create value) melalui sebuah penciptaan barang
dan jasa untuk memenuhi suatu kebutuhan masyarakat dan untuk
mendapatkan keuntungan melalui transaksi.
Fungsi utama bisnis yaitu untuk menciptakan nilai suatu produk atau
jasa dengan cara yakni :
·
Untuk mengubah
bentuk bisnis(form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·
Untuk
memindahkan bentuk (place utility), atau fungsi dari distribusi
·
Bisnis
bisa mengubah pemilikan (possessive utility), yakni fungsi penjualan
·
Bisnis
mempunyai fungsi untuk menunda waktu kegunaan. (time utility), atau
fungsi pemasaran
2.
CONTOH
BADAN USAHA DAN SYARAT PENDIRIAN BADAN USAHA
Bentuk
badan usaha yang utama adalah perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan
CV), dan perseroan terbatas (PT). Pada tulisan ini, penulis akan membahas
mengenai salah satu badan usaha yaitu Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (CV).
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif
mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal
disebut sekutu pasif.
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
·
Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
·
Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Adapun tahapan untuk
mendirikan sebuah badan usaha persekutuan komanditer (CV), antara lain :
a. Tahap Pembuatan Akta Pendirian
b. Tahap Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
c. Tahap Pendaftaran Wajib
Pajak
d. Tahap Pendaftaran ke
Pengandilan Negeri
e. Tahap Pembuatan Surat Ijin
Usaha Perdagangan
f. Tahap Pendaftaran Tanda
Daftar Perusahaan
Syarat
pendirian badan usaha Perseroan Komanditer (CV) adalah sebagai berikut :
a. Foto Copy KTP Pendiri
(Minimal 2 Orang), bisa suami istri
b. Pas Photo penanggung jawab
(Direktur) 3x4 berwarna 2 lembar
c. Foto Copy KK Pendiri
(Direktur)
d. Surat Keterangan Domisili
Usaha dari kelurahan mengenai alamat CV (diurus setelah akta pendirian jadi)
e. Stempel CV
f. Materai 6 lembar
CV adalah bentuk usaha
alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan
usaha dengan modal yang terbatas. Dalam CV tidak ditentukan jumlah modal
minimal seperti halnya pendirian PT. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dan lain-lain dengan modal awal tidak terlalu besar. Terkait
pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta notaris seperti yang tertuang dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
3.
DOKUMEN LEGAL ASPEK
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Dalam mendirikan
sebuah badan usaha dibutuhkan dokumen – dokumen yang menyatakan bahwa badan
usaha itu diakui keabsahannya di mata hukum. Hal ini dilakukan untuk legitimasi
dari badan usaha itu sendiri sehingga tidak banyak mendapatkan masalah pada
kemudian hari.
Berikut
ini adalah daftar dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam mendirikan suatu
perusahaan :
·
SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut masih terus
berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan bedasarkan modal dan kekayaan
perusahaan tersebut, yaitu :
1.
SIUP
Besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas Rp 10.000.000.000,-
2. SIUP Sedang, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan diatas Rp 500.000.000,- (antara Rp 500.000.000,-
sampai Rp 10.000.000.000,-)
3. SIUP Kecil, untuk perusahaan dengan
modal dan kekayaan sampai Rp 200.000.000,- (antara Rp 200.000.000,-
sampai Rp 500.000.000,-)
Dalam pengurusan SIUP, dokumen yang dibutuhkan adalah :
1. Fotocopy akta notaris pendirian
perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
2. Fotocopy SK pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Frima, Perusahaan perseorangan tidak
perlu)
3. Fotocopy NPWP perusahaan
4. Fotocopy KTP pemilik / direktur
utama / penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham
5. Fotocopy SITU dari pemda setempat
6. Fotocopy KK jika pimpinan /
penanggung jawab perusahaan adalah perempuan
7. Fotocopy surat keterangan domisili
perusahaan
8. Fotocopy surat kontrak / sewa tempat
usaha / surat keterangan dari pemilik gedung
9. Fotodirektur utama / pimpinan
perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
10. Neraca perusahaan
Contoh dari SIUP seperti berikut :
·
Akta Pendirian Usaha
Dalam
badan usaha yang berbadan hukum berbentuk firma, persekutuan komanditer/CV
maupun perseroan terbatas (PT) anda perlu membuat kesepakatan tersebut
dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaris. Yang
dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap
(subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut. Pembuatan
akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara
Republik Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri
Kemenkumham. Akta Pendirian Usaha berisi profil perusahaan yang dibuat pendiri
usaha dengan notaris dan disertai saksi-saksi yang didaftarkan ke Pengadilan
Negeri setempat.
Contoh
dari dokumen Akta Pendirian Usaha
Dalam Akta Pendirian tercantum :
a. Tanggal pendirian perusahaan
b. Bentuk dan nama perusahaan
c.
Nama para pendiri
d. Alamat tempat usaha
e. Tujuan pendirian usaha
f.
Besar modal usaha
g. Kepengurusan dan tanggungjawab
anggota pendiri usaha
h. Tahun buku, dll.
Akta pendirian tersebut dibubuhi materai, kemudian
ditandatangani pendiri perusahaan, saksi dan notaris. Oleh notaris, akta
pendirian tersebut didaftarkan ke pengadilan negeri setempat.
Tujuan Akta Pendirian Usaha dibuat :
a.
Menghindari terjadinya perselisihan
dikemudian hari mengenai pembagian keuntungan proporsi kerugian.
b.
Memberikan kejelasan status
kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,
seperti perselisihan ketika saham akan dijual kembali ke mitra anda atau kepada
orang lain serta proses penilaian pembelian saham.
·
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan
kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib Pajak
pada administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai
dengan domisili Wajib Pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal
atau identitas diri bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakan. Untuk mengurus NPWP dibutuhkan dokumen - dokumen sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak orang pribadi
usahawan :
1. Fotocopy KTP untuk WNI
2. Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa bagi WNA
3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha atau Pekerjaan Bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa
·
Bagi
Wajib Pajak badan usaha :
1. Fotocopy Akta Pendirian dan
Perubahan terakhir / Surat Keterangan dari kantor pusat bagi BUT
2. Fotocopy KTP dari pengurus aktif
(jika WNI)
3. Fotocopy Passport dan Surat
Keterangan Tempat Tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau
Kepala Desa dari pengurus aktif (jika WNA)
4. Surat Keterangan Tempat Kegiatan
Usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
Contoh dari dokumen NPWP adalah seperti berikut :
·
IMB
(Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah
surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu
tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakat sekitarnya yang dikeluarkan
oleh Pemda melalui DPPK (Dinas Pengawasan Pembangunan Kota). Dokumen - dokumen
yang dibutuhkan dalam pengurusan IMB diantaranya :
1. Denah gambar bangunan atau gambar
teknik bangunan
2. Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
3. Fotocopy Akta Pendirian Usaha bagi
pemohon berbadan hukum
4. Fotocopy Sertifikat Tanah atau Surat
Keterangan Kepemilikan Tanah
5. Izin Perubahan Penggunaan Tanah bagi
statusnya tanah pertanian
6. Persetujuan tetangga sekitar untuk
bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah
7. Izin Lokasi untuk bangunan usaha
yang pemohonnya berbadan hukum
8. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
9. Denah lokasi
Contoh dari dokumen IMB adalah seperti berikut :
·
AMDAL
(Analisis Mengenai DAmpak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian
mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan
terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan
mengenai penyelengaraan kegiatan usaha di Indonesia. Dokumen yang diperlukan
dalam pengurusan AMDAL diantaranya adalah :
1. Fotocopy NPWP
2. Fotocopy TDP
3. Fotocopy KTP wirausahawan / pemilik
perusahaan
4. Fotocopy Akta pendirian perusahaan
5. Fotocopy SITU
6. Denah lokasi perusahaan yang dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan
Contoh dari dokumen AMDAL sebagai
berikut :
·
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat
usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau
kerusakan lingkungan di lokasi tertentu yang dikeluarkan oleh Pemda setempat
(Kotamadya / Kabupaten) dan harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Untuk
mengurus SITU memerlukan beberapa dokumen - dokumen diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP pemohon
2. Foto pemohon 3x4 sebanyak 2 lembar
3. Data lengkap pemohon yang sudah
ditandatangani
4. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
5. Fotocopy Akta Tanah
6. Fotocopy IMB (Untuk perusahaan besar
dilampirkan peta situasi)
7. Fotocopy Akta Pendirian bagi
perusahaan dan badan hukum
8. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari
Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat
9. Surat Pernyataan Tidak Keberatan
dari tetangga (izin tetangga) yang diketahui Kepala Desa atau Kelurahan dan
Camat setempat
10. Berita Acara Pemeriksaan lokasi oleh
Tim Periksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat
besar atau tinggi
Contoh dari dokumen SITU adalah seperti berikut :
·
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
TDP merupakan daftar catatan resmi
sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar
perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 Th 1982 tentang wajib daftar.
Bedasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang - Undang Hukum Dagang), akta pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di
Panitera Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian
diumumkan melalui Berita Negara. Dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan TDP
adalah :
Untuk PT (Perseroan Terbatas), CV (Persekutuan Komanditer),
Fa (Firma) dan Koperasi :
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy akta pendirian perusahaan
3. Fotocopy pengesahan akta dari
Pengadilan Negeri setempat (PT tidak perlu)
4. Asli dan fotocopy pengesahan akta
pendirian (CV, Firma dan Koperasi tidak perlu)
5. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
6. Fotocopy SITU
7. Fotocopy NPWP
8. Fotocopy SIUP
9. Fotocopy KTP
10. Fotocopy Akta Pendirian dan
Pengesahan
11. Fotocopy KTP penanggung jawab
Koperasi
12. Bukti setor biaya administrasi
13. Fotocopy Passport jika pemilik WNA
Untuk PO (Perusahaan Perorangan)
1. Formulir diisi lengkap
2. Fotocopy Surat Keterangan Domisili
Perusahaan
3. Fotocopy SIUP
4. Fotocopy KTP penanggung jawab
5. Fotocopy NPWP
6. Fotocopy SITU
Contoh dari dokumen TDP adalah seperti berikut :

·
NRB
(Nomor Rekening Bank)
NRB adalah nomor rekening dalam buku
bank yang diberikan oleh bank untuk kepentingan segala transaksi keuangan usaha
melalui bank. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan NRB
diantaranya adalah :
1. Fotocopy KTP / SIM dari penanggung
jawab / pemilik
2. Kartu contoh tanda tangan pimpinan
perusahaan
3. Tanda setoran
4. Lembar Pemberian Setoran
Contoh dari dokumen NRB sebagai berikut :

Sumber :
·
URL : http://www.legal4ukm.com/bagaimana-memilih-badan-usaha-yang-tepat-untuk-bisnis/,
Waktu Akses : 10 Oktober 2017
·
URL : http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-tujuan-dan-fungsi-bisnis-beserta-5-manfaatnya-secara-lengkap/,
Waktu Akses : 10 Oktober 2017
·
URL : http://birojasamurah.com/2016/12/04/persyaratan-umum-pendirian-perusahaan-cv-sesuai-peraturan-daerah/,
Waktu Akses : 10 Oktober 2017
·
URL : http://reza-pahlafi-gunadarma.blogspot.co.id/2016/11/cara-mendirikan-usaha-dan-syarat-syarat.html,
Waktu Akses : 10 Oktober 2017
0 komentar:
Posting Komentar