Jumat, 08 April 2016




Privacy Web adalah kebijakan yang diberlakukan oleh sebuah website atau web yang telah dibuat oleh pemilik atau pembuat web itu sendiri. Hal ini dilakukan oleh para pemilik web atau blog sebagai syarat untuk menggeluti dunia internet. Bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan benar benar ditekuni dan akan menjadi lebih baik dalam perkembangnnya. 

Privacy Web juga memberikan bukti tentang siapa pemilik blog atau web tersebut, jika suatu ketika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal hal yang berkaitan dengan situs tersebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut, dan masih banyak lagi fungsinya. Dengan adanya privacy policy di dalam blog, maka secara tidak langsung situs tersebut akan terlihat lebih profesional. Bahkan Google Adsense serta juga situs periklanan lainnya membutuhkan adanya halaman ini untuk memperkuat peninjauan supaya jauh lebih meyakinkan .


Referensi:

·         Exnim. 2014. Contoh Privacy Policy di blog dan Cara Membuatnya. http://www.exnim.com/2014/10/contoh-privacy-policy-di-blog-dan-cara.html

·         Zamzam, Allegiance. 2014. Pengertian dan Fungsi Privacy Policy.  http://www.zallegiance.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi-privacy-policy.html

·         Irwansyah, Edy dan Jurike V. Moniaga. 2014. Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish


Posted on Jumat, April 08, 2016 by Edwyn Pratama

1 comment



ASPEK HUKUM

Dalam perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang kegiatan melalui media sistem elektronik yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


WEB SECURITY

Keamanan web atau web security adalah suatu proses untuk mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak dikenal, terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.

Dengan tetap terkaitnya topik sistem keamanan web dengan keamanan jaringan secara umum, maka keamanan suatu web juga harus memenuhi standar security service secara umum yang ada pada sistem keamanan jaringan. Menurut Stalling setidaknya ada 6 dasar security service pada sistem keamanan jaringan yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Confidentiality 
Proteksi terhadap data yang ditransmisikan dalam jaringan.
  • Authentication  
Memastikan bahwa komunikasi dalam jaringan betul-betul berjalan diantara user-user yang otentik. Artinya servis ini memastikan bahwa data dikirim oleh user yang benar, dan diterima oleh user yang benar juga.
  • Integrity                 
Memastikan integritas pesan yang dikirim didalam jaringan, tanpa ada perubahan, penambahan, ataupun modifikasi lainnya.
  • Nonrepudiation   
Mencegah pengirim atau penrima pesan dalam jaringan dari kemungkinan penolakan penerimaan pesan, sehingga seorang pengirim pesan dapat memastikan bahwa pesan yang dikirimnya benar-benar diterima oleh penerima.
  • Access control     
Kemampuan untuk melakukan pembatasan akses ke sistem host dan aplikasinya, yang dilakukan melalui jalur-jalur komunikasi.
  • Availability          
Properti dari sistem atau sumber daya sistem dapat diakses dan digunakan atas permintaan entitas/user dari  sistem yang berwenang, sesuai dengan spesifikasi kinerja untuk sistem tersebut.


Referensi:

·         Techtarget. 2012. Penetration Testing. http://searchsoftwarequality.techtarget.com/definition/penetration-testing

·         Simarmata,Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta:ANDI

·         KEMKOMINFO. 2011. Panduan Keamanan Web Server. https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/120




Posted on Jumat, April 08, 2016 by Edwyn Pratama

No comments




Kebijakan adalah suatu rencana, pernyataan tujuan, kontrak penjaminan, dan pernyataan tertulis oleh siapa pun. Dengan demikian siapapun dapat terkait dalam suatu kebijakan. Kebijakan Web adalah sebuah tindakan atau program yang mempunyai tujuan tertentu, harus di ikuti oleh para pengguna web untuk mencapai suatu tujuan yang sudah di tanamkan pada web tersebut.

Kebijakan web biasanya digunakan untuk mengatur pengguna web untuk mengakses dan menggunakan situs tersebut. Kebijakan web tidak bersifat memaksa, tetapi otomatis untuk para pengguna mengikuti kebijakan web itu jika tetap ingin mengakses web bersangkutan.

Kebijakan web memiliki peranan tersendiri untuk setiap pemilik website. Setiap pemilik website mengatur keamanan dan perlindungan data pada websitenya agar tidak ada pihak lain yang dapat mengambil data-data tersebut. Dengan kebijakan ini pengguna website tersebut tidak bisa melanggar kebijakan yang sudah dibuat didalam website tersebut. Kebijakan seperti ini dapat mengurangi pelanggaran hak cipta atas suatu informasi yang diambil dari suatu web tanpa menuliskan sumbernya.



Referensi :
·         Setiawan, Deris. 2005. Sistem Keamanan Komputer. Cetakan Pertama. Jakarta:PT Elex Media Komputindo
·         Supradono, Bambang. 2010. Strategi Meningkatkan Kinerja Web Universitas Muhammadiyah Semarang Menuju Peringkat Webometrics. http://www.jurnal.unimus.ac.id/index.php/ME/article/view/206
·         Zamzam, Allegiance. 2014. Pengertian dan Fungsi Privacy Policy.  http://www.zallegiance.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi-privacy-policy.html



Posted on Jumat, April 08, 2016 by Edwyn Pratama

No comments