Rabu, 11 Mei 2016




LATAR BELAKANG

Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia merasakan kurangnya tenaga kependidikan di semua jenjang dan jenis lembaga pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah mendirikan berbagai kursus pendidikan guru. Sekitar tahun 1950-an, pada jenjang di atas pendidikan menengah didirikan B-I, B-II, dan PGSLP yang bertugas menyiapkan guru-guru untuk sekolah lanjutan.

Usaha-usaha untuk meningkatkan mutu dan jumlah guru terus dilakukan melalui pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri P dan K No. 382/Kab tahun 1954. PTPG ini didirikan di empat kota yakni Batusangkar, Manado, Bandung, dan Malang. Dengan demikian terdapat dua macam lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru, yaitu Kursus B-I/B-II/PGSLP dan PTPG. Kedua lembaga ini kemudian diintegrasikan menjadi satu lembaga pendidikan melalui berbagai tahap. Pada tahun 1957, PTPG diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada universitas terdekat. Berdasarkan PP No. 51 tahun 1958 Fakultas Pedagogik diintegrasikan ke dalam FKIP. Pada tahun 1963, oleh Kementerian Pendidikan Dasar didirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) untuk menghasilkan guru sekolah menengah; sementara berdasarkan Keputusan Menteri P dan K No. 6 dan 7, tanggal 8 Pebruari 1961 Kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang juga menghasilkan guru sekolah menengah. Dualisme ini dirasakan kurang efektif dan mengganggu manajemen pendidikan guru. Untuk mengatasi ini maka kursus B-I dan B-II di Jakarta diintegrasikan ke dalam FKIP Universitas Indonesia.

Melalui Keputusan Presiden RI No. 1 tahun 1963 tanggal 3 Januari 1963, ditetapkan integrasi sistem kelembagaan pendidikan guru. Salah satu butir pernyataan Keppres tersebut adalah bahwa surat keputusan ini berlaku sejak 16 Mei 1964, yang kemudian dinyatakan sebagai hari lahirnya IKIP Jakarta. FKIP dan IPG diubah menjadi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). FKIP Universitas Indonesia dan IPG Jakarta diintegrasikan menjadi IKIP Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya IKIP diberi perluasan mandat untuk mengembangkan ilmu kependidikan dan non kependidikan dalam wadah universitas. IKIP Jakarta sejak tanggal 4 Agustus 1999 berubah menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berdasarkan Keppres 093/1999 tanggal 4 Agustus 1999, dan peresmiannya dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1999 di Istana Negara.

Hari jadi Universitas Negeri Jakarta ditetapkan sama dengan hari jadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta yang merupakan cikal bakal Universitas Negeri Jakarta yaitu pada tanggal 16 Mei 1964.


VISI dan MISI

Sebuah lembaga pendidikan harus memiliki visi dan misi yang kuat untuk tercapainya suatu tujuan.

Visi

Menjadi Universitas yang memiliki keunggulan kompetitif dalam membangun masyarakat Indonesia yang maju, demokratis dan sejahtera berdasarkan Pancasila di era globalisasi.

Misi
  1. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dapat meningkatkan kualitas hidup manusia dan lingkungan.
  2. Menyiapkan tenaga akademik dan/atau profesional yang bermutu, bertanggung jawab dan mandiri di bidang pendidikan dan nonkependidikan guna menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
  3. Mengembangkan ilmu dan praksis kependidikan dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan pendidikan nasional.
  4. Mengembangkan berbagai bentuk pengabdian kepada masyarakat di bidang ilmu, teknologi, dan seni yang berdaya guna dan berhasil guna.
  5. Menciptakan budaya akademik yang kondusif bagi pemberdayaan semua potensi kemanusiaan yang optimal dan terintegrasi secara berkesinambungan.
  6. Memfungsikan dirinya selaku universitas yang mampu menerapkan prinsip-prinsip entrepreneurship dalam kinerjanya secara berkesinambungan.

ISI dan Informasi

Website ini berisi informasi-informasi mengenai Universitas Negeri Jakarta. Pada web tersebut berisi berita serta pengumuman yang berguna untuk mahasiswa lalu terdapat sejarah dan visi & misi dari UNJ. Dan pada web tersebut juga terdapat linked untuk menuju web fakultas-fakultas yang ada di UNJ.

Kelebihan dan Kekurangan

Sebuah website tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan. Berikut ini kelebihan dan kekurangan website UNJ menurut pengamatan saya.

Kelebihan

Website ini memiliki warna yang sederhana, terkesan klasik. Website ini memiliki informasi-informasi yang lengkap untuk mahasiswanya, mulai dari pengumuman SNMPTN sampai kegiatan-kegiatan yang berlangsung di UNJ.

Kekurangan

Hanya tampilannya saja yang kurang interaktif  sehingga terkesan membosankan.




REFERENSI :

Universitas Negeri Jakarta. www.unj.ac.id

Internet, Alexa.1996. www.alexa.com

Google Translate. www.translate.google.com





Posted on Rabu, Mei 11, 2016 by Edwyn Pratama

No comments

Jumat, 08 April 2016




Privacy Web adalah kebijakan yang diberlakukan oleh sebuah website atau web yang telah dibuat oleh pemilik atau pembuat web itu sendiri. Hal ini dilakukan oleh para pemilik web atau blog sebagai syarat untuk menggeluti dunia internet. Bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan benar benar ditekuni dan akan menjadi lebih baik dalam perkembangnnya. 

Privacy Web juga memberikan bukti tentang siapa pemilik blog atau web tersebut, jika suatu ketika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal hal yang berkaitan dengan situs tersebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut, dan masih banyak lagi fungsinya. Dengan adanya privacy policy di dalam blog, maka secara tidak langsung situs tersebut akan terlihat lebih profesional. Bahkan Google Adsense serta juga situs periklanan lainnya membutuhkan adanya halaman ini untuk memperkuat peninjauan supaya jauh lebih meyakinkan .


Referensi:

·         Exnim. 2014. Contoh Privacy Policy di blog dan Cara Membuatnya. http://www.exnim.com/2014/10/contoh-privacy-policy-di-blog-dan-cara.html

·         Zamzam, Allegiance. 2014. Pengertian dan Fungsi Privacy Policy.  http://www.zallegiance.com/2014/11/pengertian-dan-fungsi-privacy-policy.html

·         Irwansyah, Edy dan Jurike V. Moniaga. 2014. Pengantar Teknologi Informasi. Yogyakarta: Deepublish


Posted on Jumat, April 08, 2016 by Edwyn Pratama

1 comment



ASPEK HUKUM

Dalam perundang-undangan di Indonesia telah mengatur tentang kegiatan melalui media sistem elektronik yang diatur pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di dalam penjelasan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.


WEB SECURITY

Keamanan web atau web security adalah suatu proses untuk mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak dikenal, terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.

Dengan tetap terkaitnya topik sistem keamanan web dengan keamanan jaringan secara umum, maka keamanan suatu web juga harus memenuhi standar security service secara umum yang ada pada sistem keamanan jaringan. Menurut Stalling setidaknya ada 6 dasar security service pada sistem keamanan jaringan yang harus dipenuhi, yaitu:
  • Confidentiality 
Proteksi terhadap data yang ditransmisikan dalam jaringan.
  • Authentication  
Memastikan bahwa komunikasi dalam jaringan betul-betul berjalan diantara user-user yang otentik. Artinya servis ini memastikan bahwa data dikirim oleh user yang benar, dan diterima oleh user yang benar juga.
  • Integrity                 
Memastikan integritas pesan yang dikirim didalam jaringan, tanpa ada perubahan, penambahan, ataupun modifikasi lainnya.
  • Nonrepudiation   
Mencegah pengirim atau penrima pesan dalam jaringan dari kemungkinan penolakan penerimaan pesan, sehingga seorang pengirim pesan dapat memastikan bahwa pesan yang dikirimnya benar-benar diterima oleh penerima.
  • Access control     
Kemampuan untuk melakukan pembatasan akses ke sistem host dan aplikasinya, yang dilakukan melalui jalur-jalur komunikasi.
  • Availability          
Properti dari sistem atau sumber daya sistem dapat diakses dan digunakan atas permintaan entitas/user dari  sistem yang berwenang, sesuai dengan spesifikasi kinerja untuk sistem tersebut.


Referensi:

·         Techtarget. 2012. Penetration Testing. http://searchsoftwarequality.techtarget.com/definition/penetration-testing

·         Simarmata,Janner. 2010. Rekayasa Web. Yogyakarta:ANDI

·         KEMKOMINFO. 2011. Panduan Keamanan Web Server. https://publikasi.kominfo.go.id/handle/54323613/120




Posted on Jumat, April 08, 2016 by Edwyn Pratama

No comments